Beranda | Artikel
Poligami Menurut Kalangan Non Muslim
Senin, 18 Juni 2007

POLIGAMI MENURUT KALANGAN NON MUSLIM.

Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq

1. Poligami Menurut Yahudi.
Disebutkan dalam Taurat bahwa Nabi Sulaiman memiliki 700 isteri dari kalangan wanita merdeka dan 300 isteri dari hamba sahaya.[1]

Kita melihat penghulu kita, Ibrahim, memperisteri dua orang wanita, yaitu Sarah dan Hajar.

‘Abbas Mahmud al-‘Aqqad berkata, “Tidak ada larangan poligami di dalam Taurat dan Injil, bahkan hal itu dibolehkan dan dilakukan oleh para Nabi sendiri, sejak masa Nabi Ibrahim al-Khalil Alaihissallam hingga kelahiran Nabi ‘Isa Alaihissallam.”[2]

2. Poligami Menurut Nashara.
Injil tidak mengharamkan poligami karena ‘Isa p datang untuk menggenapkan syari’at Musa Alaihissallam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذْ قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيَّ مِنَ التَّوْرَاةِ وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ

“Dan (ingatlah) ketika ‘Isa putera Maryam berkata: ‘Hai Bani Israil, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu, mem-benarkan Kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan mem-beri kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)…’” [Ash-Shaff/61: 6].

Dalam Injil Matius terdapat perkataan Nabi ‘Isa Alaihissallam : “Janganlah kalian mengira mengenai kedatanganku untuk membatalkan ajaran para Nabi, akan tetapi aku datang untuk menyempurnakannya, karena sesungguhnya aku membawa kebenaran untuk kalian sempai hancurnya langit dan bumi dan tidak ada satu huruf atau satu titik pun dari ajaran-ajaran mereka yang dihilangkan kecuali semuanya disempurnakan.”[3]

Seandainya poligami dilarang dalam agama Kristen, niscaya larangan tersebut ada dalam Injil. Tetapi kita tidak tahu darimana mereka mendatangkan berbagai kedustaan ini. Mahasuci Rabb-ku, ini adalah kedustaan yang besar.
Sebagian dari mereka mengatakan, “Poligami -menurut pengakuan gereja- masih ada hingga abad XVII Masehi.”

Al-‘Aqqad berkata, “Bahkan sebagian sekte Kristen berpendapat tentang positifnya poligami. Pada tahun 1531, allamishraniyyun menyerukan dengan tegas bahwa orang Kristen semestinya berpoligami.”[4]

George Zaidan berkata, “Dalam agama Kristen tidak ada dalil tegas yang melarang pengikutnya untuk menikah dengan dua wanita atau lebih. Jika mereka mau, niscaya poligami itu boleh bagi mereka. Tetapi para pemimpin mereka terdahulu merasa cukup dengan satu isteri yang lebih mudah memelihara sistem kekeluargaan dan menyatukannya.”[5]

3. Poligami sebelum Islam di Lingkungan Masyarakat Arab.
Poligami dalam masyarakat Arab sebelum datangnya Islam sudah umum dan dikenal. Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi masuk Islam, sedangkan dia mempunyai sepuluh orang isteri di masa Jahiliyyah, lalu mereka masuk Islam bersamanya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar memilih empat dari mereka.[6]

Abu Dawud meriwayatkan dari al-Harits bin Qais, ia mengatakan, “Aku masuk Islam dan aku mempunyai delapan isteri, lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Pilihlah empat dari mereka.’”[7]

Imam asy-Syafi’i meriwayatkan dari Naufal bin Mu’awiyah, ia mengatakan, “Aku masuk Islam dan aku memiliki lima orang isteri, lalu aku bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, ‘Ceraikan satu orang dan tahan yang empat.’”[8]

Sya’ban bin Harb mempunyai enam isteri, Shafwan bin Umayyah mempunyai enam isteri juga, dan al-Mughirah bin Syu’bah sudah menikah 70 kali.[9]

Ibnu Hisyam berkata dalam Siirahnya, “’Abdul Muththalib, kakek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki enam isteri, dan dari mereka (dia) men-dapatkan 10 anak laki-laki dan enam anak wanita.”[10]

Dengan dalil-dalil ini jelaslah bagi kita bahwa poligami bukan perkara baru dan Islam tidak membawa sesuatu yang belum dikenal oleh manusia sebelumnya mengenai perkara ini. Lalu di manakah orang-orang yang berbicara tentang Islam dan kaum muslimin mengenai hal ini, padahal itu ada di sisi mereka dalam kitab-kitab mereka? Tetapi kedengkian dan permusuhan telah membutakan mata dan hati mereka tentang apa yang ada di sisi mereka. Semua ini menodai Islam dan kaum muslimin serta menjadikan orang-orang yang menamakan diri mereka muslim ikut berbicara bersama mereka dan larut dalam pembicaraan seperti orang-orang yang larut dalam pembicaraan.

Ketika Islam melihat perkara poligami sedemikian biadab, maka ia datang untuk mengatur dan menertibkannya. Lalu menentukan setiap pria hanya bisa beristerikan maksimal empat wanita; karena Islam mengetahui kekuatan laki-laki dan kelemahan wanita di tengah-tengah dorongan syahwat dan godaan, juga di antara peradaban yang salah satu kepentingannya ialah melemahkan umat sehingga mereka melupakan identitas dan mengikuti syahwat mereka.

Mengingat setelah terjadinya peperangan di antara negeri-negeri, jumlah laki-laki berkurang dan jumlah gadis dan janda semakin banyak serta khawatir tersebarnya zina dan untuk mencegah tersebarnya bisnis prostitusi dalam masyarakat Barat, maka kita melihat solusi yang paling ideal dan cara satu-satunya untuk mengatasi fenomena ini, yaitu poligami yang dibolehkan Islam.

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Al-Mar-ah bainal Fiqh wal Qanuun. Dr. Mushthafa as-Siba’i (hal. 71), dan lihat Fat-hul Baari.
[2]. Penulis buku Limaadzal Hujuum ‘alaa Ta’addud az-Zaujaat (hal. 11-12), menisbatkannya kepada buku Haqaa-iq wa Abaathil Khushuumah, al-‘Aqqad (hal. 237).
[3]. Al-Ish-haahul Khaamis (hal. 67).
[4]. Al-Mar-ah fil Qur-aanil Kariim, menukil dari Limaadzal Hujuum ‘alaa Ta’addud az-Zaujaat.
[5]. Ibid.
[6]. HR. At-Tirmidzi (no. 1128) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1953) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 4617), Malik (no. 1071) kitab ath-Thalaaq, dan hadits ini menurut beliau mursal.
[7]. HR. Abu Dawud (no. 2241) kitab ath-Thalaaq, Ibnu Majah (no. 1953), kitab an-Nikaah.
[8]. HR. Asy-Syafi’i.
[9]. Dinisbatkan penulis buku Limaadzal Hujuum ‘alaa Ta’addud az-Zaujaat kepada buku Majma’ul Amtsaal, karya al-Haidan (I/35).
[10]. Siirah Ibni Hisyam (I/191).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2148-poligami-menurut-kalangan-non-muslim.html